Rabu, 21 Desember 2011

makalah fiqih tentang QISAS, DIYAT , KAFARAT


BAB  I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Dalam islam prilaku pembunuhan sangat dilarang dalam agama, dan mendapat sangsi yang sesuai dengan pembunuhannya. Dalam islam ada tiga jenis pembunuhan.
1.       Pembunuhan yang dilakukan  dengan sengaja, yaitu merencanakan pembunuhan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran .
2.       Pembunuhan yang terjadi tanpa sengaja dengan alat yang tidak mematikan.
3.       Pembunuhan karena kesalahan atau kekhilafan semata-mata tanpa direncanakan dan tidak ada maksud sama sekali, misalnya kecelekaan.

Dalam islam setiap jenis pembunuhan mempunyai  sangsi masing-masing, baik dia pembunuhan sengaja, tidak sengaja , ataupun tersalah.

Maka dari itu kami disini akan membahas tentang hukuman yang diberikan kepada pelaku pembunuhan. Dimana dalam islam hukuman itu terdiri dari qisas, diyat, dan kafarat.



B.      Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas antara lain :

a.       Menjelaskan Pengertian Qisas, diyat, dan kafarat ?
b.      Bagaimanakah hukuman bagi pembunuhan sengaja, tidak sengaja, dan tersalah
c.       Bagaimanakah ketentuan qisas,  diyat , dan kafarat dalam islam ?
BAB II
PEMBAHASAN

1.       Pengertian qishash

Yang dimaksud dengan qishash hukuman balasan yang seimbang atau yang sama, setara dan yang sepadan dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan bagi para pelaku sengaja dan pelaku peaniyayaan secara pisik dengan sengaja.
                                           
                Yang dimaksud dengan hukuman yang sama dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan adalah , jika seseorang melakukan pembunuhan dengan sengaja maka pelakunya harus dihukum bunuh , jika seseorang melakukan peaniyayaan secara pisik dengan sengaja terhadap orang lain maka pelakunya harus dikenai hukuman yang sama dengan bentuk kejahatan yang dilakukanya .

2.       Syarat syarat diwajibkanya hukum qishash

Hukum qishash tidak diwajibkan, kecuali apabila terpenuhinya syarat – syarat sebagai berikut
a.       Orang yang terbunuh terlindungi darahnya
Andaikata yang dibunuh adalah orang kapir HARBY , orang yang zinah mukhson , atau orang murtat, maka penbunuh bebas dari tanggung  jawab, tidak diqishash dan diyat , sebab mereka adalah orang – orang yang tersia – sia darahnya atau tidak dilindungi .

b.      Pelaku pembunuhan sudah balikh
c.       Pelaku pembunuhan sudah berakal
d.      Pembunuhan dalam kondisi bebas memilih
e.      Pembunuh bukan orang tua dari si terbunuh, orang tua tidak diqishash sebab membunuh anaknya atau cucunya dan seterusnya sekalipun disengaja.


“Bapak tidak dibunuh sebab dia membunuh anaknya.” (Riwayat Baihaqi)

Hadis dari ibnu Umar bahwa Nabi SAW pernah bersabda :
Artinya : orang tua tidak diqishash oleh sebab membunuh anak nya . ( H.R . IMAM TIRMIDZI ).


f.        Ketika terjadi pembunuhan yang terbunuh dan pembunuh sederajat

Kesamaan derajat ini terletak pada bidang agama dan kemerdekaan . Orang islam yang membunuh orang kafir atau orang merdeka membunuh hamba sahaya tidak diqisash , karena dalam hal ini tidak ada kesamaan derajat antara pembunuh dan yang dibunuh.
Sabda Rasullullah saw:


       “ orang islam tidak dibunuh sebab dia membunuh orang kafir.”(Riwayat Bukhari)

g.       Tidak ada orang lain yang ikut membantu  pembunuhan diaintara orang orang yang tidak wajib hukm qisahash atasnya.

3.       Diyat  (Denda)
Yang dimaksud dengan diyat ialah denda penganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh .  Diyat ada dua macam, yaitu :
1.       Denda berat
Yaitu seratus ekor unta, dengan perincian : 30 ekor unta betina umur 3 masuk 4 tahun, 30 ekor unta betina umur 4 masuk 5 tahun, 40 ekor unta betina yang sedang hamil.
Diwajibkan denda berat karena:        
a.       Sebagai ganti hukum bunuh (qisas) yang dimaafkan pada pembunuhan yang betol-betul sengaja. Denda ini wajib dibayar tunai oleh yang mebunuh sendiri.
b.      Melakukan pembunuhan “seperti sengaja”. Denda ini wajib dibayar oleh keluarganya, diangsur dalam waktu 3 tahun, tiap-tiap akhir tahun wajib dibayar sepertiganya.
 Diyat  berat diwajibkan atas  pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh ahli waris dari si terbunuh,serta pembunuhan yang tidak ada  unsur-unsur membunuh  yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram, serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan.

2.       Denda ringan
Banyaknya seratus ekor unta juga, tetapi dibagi lima kelompok: 20 ekor unta betina umur 1 masuk 2 tahun, 20 ekor unta betina umur 2 masuk 3 tahun, 20 ekor unta jantan umur 2 masuk 3 tahun, 20 ekor unta betina umur 3 masuk 4 tahun, 20 ekor unta betina umur 4 masuk 5 tahun. Denda ini wajib dibayar oleh keluarga yang membunuh dalam jangka waktu tiga tahun , tiap-tiap akhir tahun dibayar sepertiga.
Jika denda tidak dapat dibayar dengan unta, wajib dibayar dengan uang sebanyak harga unta. Denda ringan atau diyat ringan diwajibkan atas pembunuhan tersalah, Pembunuhan karena  kesalahan obat bagi dokter, dan pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.

Ringannya denda dipandang dari tiga segi:
a.       Jumlahnya yang dibagi lima
b.      Diwajibkan atas keluarga yang bersangkutan
c.       Diberi waktu selama tiga tahun.
Beratnya denda dipandang dari tiga segi juga:
a.       Jumlah denda hanya dibagi tiga, sedangkan tingkat umurnya lebih besar
b.      Denda diwajibkan atas yang membunuh itu sendiri
c.       Denda wajib dibayar tunai.

4.  Kafarat
       Telah diuraikan tentang kewajiban orang yang membunuh orang, yaitu menyerah agar ia dibunuh pula, atau membayar diyat, atau dibebaskan. Selain itu ia wajib juga membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, kalau tidak mampu memerdekakan budak atau hamba, misalnya keadaan sekarang yang tidak ada lagi hamba, maka ia wajib puasa dua bulan berturut-turut.

       Firman ALLAH SWT:





“Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah ( tidak sengaja ), hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.”Sampai pada firman Allah , “Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh ) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah.”(An-Nisa:92).






















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Yang dimaksud dengan qishash hukuman balasan yang seimbang atau yang sama, setara dan yang sepadan dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan bagi para pelaku sengaja dan pelaku peaniyayaan secara pisik dengan sengaja.
Syarat –syarat wajib qisas
a.       Orang yang membunuh sudah baligh dan berakal
b.      Orang yang membunuh bukan bapak dari yang terbunuh
c.       Orang yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh
d.      Yang terbunuh adalah orang yang terpelihara darahnya, dengan islam ataua dengan perjanjian.       
Yang dimaksud dengan diyat ialah denda penganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh .  Diyat ada dua macam, yaitu :
1.       Denda berat
Yaitu seratus ekor unta, dengan perincian : 30 ekor unta betina umur 3 masuk 4 tahun, 30 ekor unta betina umur 4 masuk 5 tahun, 40 ekor unta betina yang sedang hamil.
2.       Denda ringan
Banyaknya seratus ekor unta juga, tetapi dibagi lima kelompok: 20 ekor unta betina umur 1 masuk 2 tahun, 20 ekor unta betina umur 2 masuk 3 tahun, 20 ekor unta jantan umur 2 masuk 3 tahun, 20 ekor unta betina umur 3 masuk 4 tahun, 20 ekor unta betina umur 4 masuk 5 tahun. Denda ini wajib dibayar oleh keluarga yang membunuh dalam jangka waktu tiga tahun , tiap-tiap akhir tahun dibayar sepertiga.
Hukum bagi pelaku pembunuhan yaitu qisas dan diyat. Selain itu ia wajib juga membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, kalau tidak mampu memerdekakan budak atau hamba, misalnya keadaan sekarang yang tidak ada lagi hamba, maka ia wajib puasa dua bulan berturut-turut.
B.      Saran
Kami dari penulis berharap agar makalah yang kami buat ini bisa berguna bagi pembaca, dan dapat menjadi panduan dalam belajar.
DAFTAR PUSTAKA

Anwar , Junaidi. 2007. Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Yudhistira

Mulyadi , Arif. 2001. Islam Sebagai Tatanan Kehidupan Manusia. Bogor:  Yayasan Tatang Nana

Rasyid, Sulaiman. 1994. Fikih Islam (hukum fikih lengkap). Bandung: Sinar Baru Algensindo





2 komentar:

  1. AgenBola855,com | mybet188,com | Agen Taruhan Bola Online Terpercaya
    Promo Bonus Semua Member | Agen Bola | Taruhan Bola | Judi Bola | Judi Online | Agen Casino
    Deposit Mulai Rp50rb, dapat Bonus Beeting dari Agen Bola Terpercaya Anda, Deposit Minimal dengan Bonus? Maksimal? dari Agen Bola Kesayangan Anda
    silahkan register disini,
    agenbola855,com/register | mybet188,com/register
    link bebas nawala disini
    118.139.177.66/~mybet188 | 203.124.99.248/~agen855

    BalasHapus
  2. Terimakasih atas ilmunya kak, Alhamdulillah sangat bermanfaat

    BalasHapus