Kamis, 12 April 2012

tips-tips cantik alami

TIPS CANTIK ALAMI YANG MUDAH
CANTK ALAMI SEBENARNYA MUDAH BANGETTTTT DALAM ISLAM, MAU CANTIK ALAMI TANPA MENGELUARKAN BIAYA,
CUMA MENGELUARKAN AIR AJA . . . . HAHAH . .

MAU TAU . . .

BAGI PARA CEWEK- CEWEK,

SARAN SAYA ADALAH RAJIN BERWUDHU AJA,

SELALU MENJALANKAN IBADAH SHOLAT,

SERING - SERING BACA AL-QURAN AJA . .
INSYA ALLAH ANDA AKAN MENJADI WANITA YANG CANTK LUAR DALAM.
DAN DI SUKAI BANYAK ORANG,
APALAGI COWOK . .


NAH, ITULAH TIPS YHA . . . .

makalah sejarah peradaban islam


MAKALAH
ISLAM PADA MASA MODERN (KONTEMPORER) Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah:
SEJARAH PERADABAN ISLAM
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK VII
ASMARITA
HARLISA
SUHARDI
MARIA ELVA
ELA LAILATUL HUSNA
RUANG: A
SEMESTER : IV PAI
DOSEN PENGAMPU:
A. MUTHALIB, S. Ag.,M.A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
(STAI) AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN TAHUN AJARAN
2012/2013
I. LATAR BELAKANG
Kajian islam di dunia kontemporer pada umumnya berkonsentrasi pada subjek materi tentang tipe-tipe gerakan modernisasi yang beragam atau disebut-sebut sebagai fundamentalisme, pada saat yang sama kaum muslimin terus menjalani hidup di dunia tradisi meskipun adanya beberapa serangan terhadap pandangan tradisional di era modern. Untuk memahami islam dewasa ini, pada langkah pertama sebelum yang lainnya adalah penting untuk memiliki kesadaran akan sejarah agama-agama lain yang tidak mengikuti satu alur yang sama.
Pembahuruan dalam islam atau gerakan modern islam merupakan jawaban yang ditujukan terhadap krisis yang dihadapi umat islam pada masanya.
Dengan kemunduran islam pada zaman modern inilah membawa kami untuk menyingkap bagaimana sebenarnya perkembangan islam pada masa modern.
II.  RUMUSAN MASALAH
Bertitik tolak dari latar belakang diatas maka dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimanakah Gerakan  Modernisasi Islam, Asal Usul, dan Perkembangannya?
2. Bagaimanakah Kemerdekaan Umat Islam?
3. Bagaimanakah Organisasi Politik dan Organisasi Sosial Islam Dalam Suasana Indonesia Merdeka?

III.  PEMBAHASAN
ISLAM DI INDONESIA PADA MASA MODERN
A. GERAKAN MODERNISASI ISLAM, ASAL USUL DAN PERKEMBANGAN
Pembaharuan dalam islam atau gerakan modern islam merupakan jawaban yang ditujukan terhadap krisis yang dihadapi umat islam pada masanya.[1] Gerakan modern disebut pula oleh Harun Nasution sebagai zaman kebangkitan islam.[2]
Kemunduran progresif kerajaan usmani yang merupakan pemangku khilafah islam, setelah abad ketujuh belas, telah melahirkan kebangkitan islam dikalangan warga arab di pinggiran imperium itu. Yang terpenting di antaranya adalah gerakan wahabi, sebuah gerakan reformis puritanis( salafiyyah). Gerakan ini merupakan sasaran yang menyiapkan jembatan ke arah pembaharuan islam abad ke-20 yang lebih bersifat intelektual.
Gerakan  pembaharuan ini adalah Jamaludin Al-Afghani(1897). Ia mengajarkan solidaritas pan-islam dan pertahanan terhadap imperialisme Eropa, dengan kembali kepada islam dalam suasana yang secara ilmiah dimodernisasi.
Gerakan yang lahir di Timur Tengah itu telah memberikan pengaruh besar kepada kebangkitan islam di Indonesia.
Bermula dari pembaharuan pemikiran pemikiran dan pendidikan islam di Minangkabau, yang disusul oleh pembaharuan pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat Arab di Indonesia, kebangkitan islam semakin berkembang membentuk organisasi-organisasi sosial keagamaan, seperti Sarekat Dagang Islam(SDI)di Bogor(1909)dan Solo(1911), Persyarikatan Ulama di Majalengka, Jawa Barat(1911), Muhammadiyah di Yogyakarta (1912), Persatuan Islam(Persis)di Bandung(1920-an), Nahdatul Ulama(NU)di Surabaya(1926), dan Persatuan Tarbiyah Islamiah(Perti)di Candung, Bukittinggi(1930), dan Partai-partai Politik, seperti Sarekat Islam(SI)yang merupakan kelanjutan dari SDI, Persatuan Muslimin Indonesia(Permi)di Padang Panjang(1932)yang merupakan kelanjutan, dan perluasan dari organisasi pendidikan Thawalib, dan Partai Islam Indonesia(PII)pada tahun 1938.
Organisasi-organisasi sosial keagamaan Islam dan organisasi-organisasi yang didirikan kaum terpelajar, menandakan tumbuhnya benih-benih nasionalisme dalam pengertian modern.

B. PERJUANGAN KEMERDEKAAN UMAT ISLAM
Nasionalisme dalam pengertian politik, baru muncul setelah H. Samanhudi menyerahkan tampuk pimpinan SDI pada bulai Mei 1912 kepada HOS Tjokroaminoto yang mengubah nama dan sifat organisasi serta memperluas ruang geraknya. Sebagai organisasi politik pelapor nasionalisme Indonesia,SI pada dekade pertama adalah organisasi politik besar yang mengrekrut anggotanya dari berbagai kelas dan aliran yang ada di Indonesia. Waktu itu ideologi bangsa memang belum beragam, semua bertekad ingin mencapai kemerdekaan.[3]
Dengan demikian, terdapat tiga kekuatan politik yang mencerminkan tiga aliran ideologi “Islam”, komunisme dan nasionalis”sekuler”. Perpecahan antara ketiga golongan  tersebut, menurut Dealiar Noer, disebabkan oleh pendidikan yang mereka terima bersifat Barat. Pendidikan belanda memang diusahakan agar menimbulkan emansipasi dari agama di kalangan pelajar, sebab agamalah yang terutama menimbulkan pergolakan politik di kalangan rakyat Indonesia. Golongan sekular yang ditimbulkan oleh pendidikan itu kemudian terpecah menjadi dua, komunis dan nasionalis “sekular”.
C. ORGANISASI POLITIK DAN ORGANISASSI SOSIAL ISLAM DALAM SUASANA INDONESIA MERDEKA
1. Masa Revolusi dan Demokrasi Liberal
Pada waktu proklamasi tanggal 17 Agustus 1945, piagam jakarta sama sekali tidak digunakan. Soekarno Hatta justru membuat teks proklamasi yang lebih singkat, karena ditulis secara tergesa-gesa. Perlu diketahui, menjelang kemerdekaan, setelah jepang tidak dapat menghindari kekalahan dari tentara sekutu, BUPKI ditingkatkan menjadi panitia persiapan kemerdekaan Indonesia(PPKI). Berbada dengan BUPKI yang khusus untuk pulau jawa. PPKI merupakan perwakilan daerah seluruh kepulauan Indonesia. Perubahanan itu menyebabkan banyak anggota BUPKI yang tidak muncul lagi, termasuk beberapa orang anggota panitia sembilan. Persentase Nasional Islam pun merosot tajam.
Oleh golongan nasionalis”sekuler”, keputusan itu dianggap sebagai gentleman’s agrement kedua yang menghapuskan piagam Jakarta sebagai gentleman’s agrement pertama. Sementara itu keputusan yang sama dipanang oleh golongan nasionalis sebagai menghianati gentleman’s agremant itu sendiri. Para nasionalisme Islam mengetahui bahwa, Indonesia merdeka yang mereka perjuangkan dengan penuh pengorbanan itu, jangankan berdasarkan Islam, piagam Jakarta pun tidak. Oleh sebab itu, bisa dibayangkan bagaimana kecewanya para nasionalis Islam.
Yang sedikit agak melegakan hati umat Islam keputusan Komite Nasional Indinesia Pusat (KNIP), pengganti PPKI, yang bersidang tanggal 25, 26, dan 27 November 1945. Komite yang dipimpin oleh Sutan Syahrir, pimpinan utama Partai Sosialis Indonesia (PSI)itu antara lain , membahas usul agar dalam Indonesia merdeka ini agar soal-soal keagamaan digarap oleh satu kementerian tersendiri dan tidak lagi diperlakukan sebagai bagian tanggung jawab Kementerian Pendidikan. Sedikit banyak, keputusan tentang Kementerian Agama ini merupakan semacam konsesi kepada kaum Muslimin yang bersifat kompromi, kompromi antara teori sekuler dan teori Muslim.
Pada tanggal 7 November 1945, Majelis Syura Muslimin Indonesia(Masyumi)lahir sebagai wadah aspirasi umat islam, 17 Desember 1945 Partai Sosialis yang mengkristalisasikan falsafah hidup Marxis berdiri, dan 29 Januari 1946, Partai Nasional Indonesia(PNI)yang mewadahi cara hidup nasionalis”sekuler”pun muncul. Partai-partai yang berdiri sesudah itu dapat dikategorikan menjadi tiga aliran utama ideologi yang terdapat di Indonesia di atas. Partai-partai Islam setelah mereka selain Masyumi adalah Partai Sarekat Islam Indonesia(PSII)yang keluar dari Masyumi pada tahun 1947, Persatuan Tarbiyah Islamiah (Perti), dan Nahdatul Ulama(NU)yang keluar dari Masyumi tahun 1952.
Usaha partai-partai islam untuk menegakkan Islam sebagai ideologi negara di dalam konstituante mengalami jalan buntu. Demikian juga dengan pancasila, yang oleh umat islam waktu itu, dipandang sebagai milik kaum  “anti Muslim”, setidak-tidaknya di dalam konstituante memang, kesempatan untuk menyelesaikan konstituante masih terluang, namun pekerjaannya diakhiri dengan Dekrit Presiden 1959,konstituante dinyatakan bubar dan UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali. Dalam konsideran Dekrit itu disebutkan bahwa piagam Jakarta menjiwai dan merupakan  suatu rangkaian kesatuan dengan UUD 1945. Jelas, Dekrit sebenarnya ingin mengambil jalan tenggah. Tapi, tapi Dekrit itu sendiri yang menandai bermulanya suatu era baru, Demokrasi terpimpin, yang membawa kehidupan Demokratis terancam dan berada dalam krisis. Masyumi yang sangat ketat berpegang pada konstitusi, pada bulan Agustus 1960 diperintahkan Presiden Sukarno bubar.

2. Masa Demokrasi Terpimpin
Dengan bubarnya Masyumi, partai islam tinggal NU,PSII, dan Perti. Partai-partai ini, sebagaimana juga Partai-partai lain, mulai menyusuiakan diri dengan keinginan Soekarno yang tampaknya mendapat dukungan dari dua pihak yang bermusuhan, ABRI Dan PKI.
Walaupun partai - partai islam itu melakukan penyesuiaan-penyesuaian terhadap kebijaksanaan Soekarno, tetapi secara keseluruhan, peranan partai-partai Islam mengalami kemerosotan. Tak ada jabatan Menteri berposisi penting yang diserahkan kepada Islam, sebagaimana yang terjadi pada masa Demokrasi Parlementer.
Di masa Demokrasi terpimpin ini, Soekarno kembali menyuarakan ide lamanya Nasakom, suatu pemikiran yang ingin menyatukan nasionalis ”Sekular”, Islam, dan Komunis. Akan tetapi, idenya itu dilaksanakan dengan caranya sendiri. Masa Demokrasi terpimpin itu berakhir dengan gagalnya gerakan 30 September PKI tahun 1965, Umat Islam bersama ABRI dan golongan lainnya bekerjasama menumpas gerakan itu.
3. Masa Orde Baru
Setelah Orde lama hancur, kepemimpinnan berada di tangan Orde Baru. Tumbangnya Orde Lama  yang Umat Islam ikut berperang besar di dalam menumbangkannya- memberikan harapan baru kepada Kaum Muslimin. Namun, kekecewaan barupun muncul di masa Orde Baru ini. Umat Islam merasa, meskipun musuh bebuyutannya, komunis, telah tumbang, kenyataan berkembang tidak seperti yang di harapkan. Rehabilitasi Masyumi, Partai Islam berpenggaruh yang dibubarkan Soekarno, tidak diperkenankan. Bahkan,tokoh-tokohnya juga tidak diizinkan aktif dalam partai Muslimin Indonesia yang didirikan kemudian.

4. Kebangkitan Baru Islam Di Masa Orde Baru
Meskipun umat Islam merupakan 87 persen pendududk Indonesia, ide negara Islam secara terus-menerus dan konsisten di tolak. Bahkan, partai-partai Islam, kecuali di awal pergerakan nasional, mulai dari masa penjajahan hingga masa kemerdekaan, selalu mengalami kekalahan. Malah dengan pembaharuan politik bangsa sekarang ini, partai-partai(berideologi) Islam pun lenyap.

Untuk merumuskan situasi baru itu sekaligus memasyarakatkan kebijakan tersebut, beberapa kalangan yang sejak semula tidak melihat kemungkinan lain, menyelenggarakan forum-forum yang berkenaan dengan aspirasi politik Islam. Balitbang Agama Depertemen Agama, untuk tujuan yang sama, menyelennggarakan seminar dengan tema “Peranan Agama dalam Pemantapan ideologi Negara Pancasila. Kesimpulan dari kegiatan-kegiatan itu tampaknya menyatakan bahwa aspirasi keagamaan dalam kehidupan politik di Indonesia tetap akan tersalurkan. Bahkan dengan kebijaksanaan yang dimaksudkan sebagai upaya modernisasi Politik bangsa itu, Umat Islam, diuntungkan karna dapat melepaskan diri dari ikatan primodialisme, pindah dari dunianya yang sempit kedunia yang lebih luas. Banyak pemikiran Islam yang beranggapan, dengan ditariknya Islam dari level politik, perjuangan kultural dalam pengertian luas menjadi sangat relevan, bahkan mungkin dianggap justru lebih efektif.
Dalam pada itu, dekade 1970-an, kegiatan Islam semakin berkembang bila dibandingkan dengan waktu-waktu sebelumnya. Terlihat, ada tanda-tanda kebangkitan Islam kembali dalam masa Orde Baru ini. Fenomena yang sangat bisa dilihat adalah munculnya bangunan-bangunan baru Islam; masjid-masjid, mushola-mushola, madrasah-madrasah, juga pesantren-pesantren.
Disamping itu, sejak dekade 1970-an, banyak bermunculan apa yang disebut intelektual muda Muslim yang meskipun sering kontroversial, melontarkan ide-ide segar untuk masa depan umat. Kebanyakan mereka adalah intelektual muslim berpendidikan “umun”. Yang terakhir ini sangat mungkin adalah buah dari kegiatan-kegiatan organisasi-organisasi mahasiswa Islam seperti himpunan mahasiswa Islam (HMI, berdiri tahun 1947) yang cukup dominan di perguruan tinggi umum, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII, organisasi mahasiswa pada mulanya underbow NU), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah(IMM).
Namun, tidak boleh dilupakan Departemen Agama yang dibentuk sebagai konsesi bagi Umat Islam juga banyak berjasa dalam membentuk dan mendorong kebangkitan islam tersebut. Empat belas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) induk dengan sekian banyak cabangnya sangat berjasa menyiapkan guru-guru agama, pendakwah dan mubaligh dalam kuantitas besar. Bahkan, depertemen agama secara terus menerus mengembangkan dan meningkatkan mutu IAIN tersebut. Belum lagi, peranan depertemen ini dalam membina madrasah dan pesantren-pesantren yang ada diseluruh wilayah Nusantara ini.
Di samping itu, organisasi-organisasi Islam terutama Muhammadiyah dan NU, dua organisasi terbesar di tanah air, terus diperhatikan oleh setiap kekuatan politik,[4] pada periode 1980-an terdapat phenomena meningkatnya penerbitan buku-buku agama, ceramah, seminar ilmiah serta aktifitas keagamaan dikampus perguruan tinggi, juga padatnya jamaah mesjid, semaraknya pengajian dikantor pemerintah maupun swasta hingga meriahnya Fashion show dan berbagai peragaan busana muslim dihotel-hotel berbintang.[5]
Pengalaman di masa lampau jelas mengambarkan bahwa suatu pemikiran akan berkembang secara fleksibel apabila dia berakar dan mampu menjawab persoalan-persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Apa yang kita saksikan sekarang ini merupakan perkembangan wajar dari langkah-langkah yang sudah ditempuh di masa lalu.[6]
Islam pada hari ini merupakan realitas yang hidup menghadapi tantangan-tantangan dan problematika yang kompleks, namun tetap lebih memijakkan kakinya di atas akar tradisi Islam, dan kebenaran-kebenarannya telah memandu takdirnya sejak turunnya wahyu Alquran lebih dari 14 abad yang lalu. Pada jantung wahyu inilah berpijaknya doktrin keesaan Allah dan keniscayaan bagi umat manusia untuk mengikrarkan ajaran tauhid di dunia ini dalam kehidupan sehari-hari.[7]
Dalam islam modernisasi berarti upaya yang sungguh-sungguh untuk melakukan re interpetasi terhadap pemahaman, pemikiran dan pendapat tentang keislaman yang dilakukan oleh pemikiran terdahulu untuk disesuikan dengan perkembangan zaman dengan demikian yang diperbaharu adalah hasil pemikiran atau pendapat bukan mempebaharui atau mengubahapa yang terdapat dalam al-quran maupun hadis, yang diperbaharui adalah hasil pemahaman terhadap al-quran dan hadis.[8]

IV.    KESIMPULAN
Perkembang Islam pada masa modern ini mempunyai banyak problema-problema dalam Negeri. Terutama masalah politik. Islam dewasa ini perkembangannya dipenggaruhi oleh kekuatan politik yang ada, seperti Partai-partai dan organisasi Islam    ( Muhammadiyah dan NU).
Di samping itu, organisasi-organisasi Islam terutama Muhammadiyah dan NU, dua organisasi terbesar di tanah air, terus diperhatikan oleh setiapa kekuatan Di samping itu, organisasi-organisasi Islam terutama Muhammadiyah dan NU, dua organisasi terbesar di tanah air, terus diperhatikan oleh setiap kekuatan politik. Kebangkitan islam dewasa ini, bagaimanapun akan mempunyai dampak politik juga. umat islam dengan segala keberaniannya telah melepaskan suatu wadah politik. Dengan lapang dada, mereka menerima Pancasila dan berharap dpat mengisinya dengan nilai-nilai agama.
Mereka ingin agar pihak-pihak lain yang selama ini memandang curiga terhadap “Islam” dapat mempercayai ulama-ulama dan tokoh-tokoh islam lainnya.





























DAFTAR PUSTAKA



Faqih, Aunur Rahim. 1998. Pemikiran Dan Peradaban Islam. Yogyakarta: UII Press


Mansur. 2004. Peradaban Islam Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Global Pustaka Utama

Nata, Abuddin. 2001. Peta Keragaman Pemikiran Islam Di Idonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Supriyadai, Dedi. 2008. Sejarah Peradaban Islam. Bandung: CV Pustaka Setia


Yatim, Badri. 2010. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada



[1] Badri Yatim, Sejarah Peradaban, (Jakarta:PT RajaGrafindo Pesada,2010), hlm.
[2] Dedi Supriadi, Sejarah Peradaban Islam, (Bandung:CV Pustaka Setia, 2008), hlm. 45
[3]  Loc cit. hlm. 259
[4] Badri Yatim, loc cit. 275
[5] Mansur, Peradaban islam dalam lintasan sejarah.
(Yokyakarta:Global Pustaka Utama,2004),hlm.135
[6]  Badri Yatim, Loc cit. hlm 275
[7] Aunur Rahim Faqih,Pemikiran islam peradaban islam. (Yogyakarta:UII,1998), hlm.214
[8] Abdul Nata, Peta Keragaman Pemikiran Islam Di Indonesia, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,2001),hlm.155

Selasa, 27 Maret 2012

makalah pendidikan pancasila tentang"pancasila sebagai etika politik"



BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Pancasila mempunyai kedudukan dan peran utama sebagai dasar filsafat negara. Dengan kedudukannya seperti, Pancasila mendasari dan menjiwai semua proses penyelenggaraan negara dalam berbagai bidang serta menjadi rujukan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam bersikap dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila memberikan suatu arah dan kriteria yang jelas mengenai layak atau tidaknya suatu sikap dan tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Kehidupan politik Indonesia selalu didasari oleh nilai-nilai Pancasila.Pancasila merupakan landasan dan tujuan kehidupan politik bangsa kita.
Berkaitan dengan hal tersebut, proses pembangunan politik yang sedang berlangsung di negara kita sekarang ini harus diarahkan pada proses imlementasi sistem politik demokrasi Pancasila yang handal, yaitu sistem politik yang tidak hanya kuat, tetapi juga memiliki kualitas kemandirian yang tinggi yang memungkinkan untuk membangun atau mengembangkan dirinya secara terus-menerus. Oleh karenanya secara langsung Pancasila telah dijadikan etika politik seluruh komponen bangsa dan negara Indonesia.




B.      RUMUSAN MASALAH
1. Apakah   maksud dari etika?
2. Apakah maksud dari nilai, norma, moral?
3. Bagaimanakah hubungan dari nilai, norma, moral?
4. Bagaimanakah nilai-nilai pancasila sebagai etika politik?

C.      TUJUAN PENULISAN
Tujuan utama dalam pembuatan makalah ini adalah
1. Agar kita sebagai generasi muda bisa mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam teks pancasila.
2. Membuka wawasan kita tentang etika berpolitik yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam teks pancasila.















BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Etika

Etika merupakan kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu Etika umum dan Etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran - ajaran dan pandangan - pandangan moral.Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum mempertanyakan prinsip - prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan Etika khusus membahas prinsip - prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia (Suseno, 1987), etikak husus dibagi menjadi etika individual dan etika sosial.[1]
Etika individual yang membahas tentang kewajiban manusia sebagai individu terhadap dirinya sendiri, serta melalui suara hati Tuhannya. Dan kedua etika sosial membahas kewajiban serta norma-norma  moral yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan dengan sesama manusia, masyarakat bangsa dan negara etika sosial memuat banyak etika yang khusus mengenai wilayah-wilayah kehidupan manusia tertentu, misalnya etika keluarga, etika profesi, etika lingkungan, etika pendidikan, etika seksual dan termasuk juga etika politik yang menyangkut dimensi politis manusia.[2]


B.  Pengertian, Nilai, Norma, dan Moral
Di dalam Dictionary of sosciology and Related Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah  kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objekk itu sendiri.[3]

Max Scleler mengemukakan menurut tinggi rendahnya, nilai - nilaidapat dikelompokkan dalam 4 tingkatan yaitu :

1.Nilai kenikmatan : dalam tingkatan ini terdapat deretan nilai - nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan yang menyebabkan orang senang atau menderita tidak enak.

1. Nilai kehidupan : dalam tingkat ini terdapatlah nilai - nilai yang penting bagi kehidupan.

3.Nilai kejiwaan : dalam tingkat ini terdapat nilai - nilai kejiwaan yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan.

4.Nilai kerokhanian : dalam tingkat ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci dan tak suci.
Walter G. Everet menggolongkan nilai — nilai manusiawi kedalam delapan kelompok yaitu:
1. Nilai - nilai ekonomis
2. Nilai - nilai kejasmanian
3. Nilai - nilai hiburan
4. Nilai-nilai sosial
5. Nilai nilai watak 
6. Nilai nilai estetis
7. Nilai - nilai intelektual
8. Nilai nilai keagamaan

Dalam kaitannya dengan deviasi atau penjabarannya nilai dikelompokkan menjadi tiga yaitu :

1.  Nilai dasar 
2.  Nilai instrumental
3. Nilai praktis

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran ataupun wajangan-wajangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan baik lisan maupun tulisan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak menjadi manusia yang baik, adapun pihak lain etika adalah suatu  cabang  filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut (Krammer. 1998 dalam Darmodihardjo, 1996).


C.  Hubungan Nilai, Norma dan Moral

Agar nilai menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih objektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit,wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah norma.Dan norma itu berkaitan dengan moral.
 
D.  Nilai - nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik 

 Negara Indonesia yang berdasarkan sila I, bukanlah negara "teokrasi" yang mendasarkan kekuasaan negara dan penyelenggara negara dalam legitimasi religius, melainkan religitimasi hukum serta legitimasi demokrasi. Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius, namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai - nilai yang berasal dari Tuhan terutama hukum serta moral dalam kehidupan negara. [4]
etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan (1) asas legalitas (legitimasi hukum) yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku (2) disahkan dan dijadikan secara demokraris (legistimasi demokratis) dan (3) dilaksana dengannya (legistimasi moral) . (Suseno, 1987: 115) .[5]
Pancasila pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasaan kebijaksanaan yang menyangkut publik. Pembagian serta kewenangan kemanusiaan (sila II) hal ini dipertegas oleh Hatta Tatkala mendirikan negara bahwa negara harus berdasarkan moral ketuhanan dan moral kemanusiaan agar tidak terjerumus ke dalam negara kekuasaan.

 
E. Makna Nilai-Nilai Pancasila Dalam Etika Berpolitik 

Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan Negara yang merupakan satu kesatuan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing sila-silanya. Karena jika dilihat satu persatu dari masing-masing sila itu dapat saja ditemukan dalam kehidupan berbangsa yang lainnya. Namun, makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tidak  bisa ditukar balikan letak dan susunannya. Untuk memahami dan mendalami nilai-nilai Pancasila dalam etika berpolitik itu semua terkandung dalam kelima sila Pancasila.



a. Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, sang pencipta seluruh alam. Yang Maha Esa berarti Maha Tunggal, tidak ada sekutu dalam zat-Nya, sifat-Nya dan perbuatan-Nya. Atas keyakinan demikianlah, maka Negara Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara memberikan jaminan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya untuk beribadat dan beragama. Bagi semua warga tanpa kecuali tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti keagamaan. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1dan 2.

b. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berbudayadan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Dengan akal nuraninya manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang. Beradab kata pokoknya adalah adab,sinonim dengan sopan, berbudi luhur dan susila. Beradab artinya berbudi luhur, berkesopanan, dan bersusila. Hakikatnya terkandung dalam pembukaan UUD1945 alinea pertama: ³Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan. Selanjutnya dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945.


 
c. Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, artinya utuh tidak terpecah-pecah.Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Sila Persatuan Indonesia ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, social budaya, dan hankam. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi, Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Selanjutnya lihat batang tubuh UUD 1945.

d. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyarawatan/Perwakilan
Kata rakyat yang menjadi dasar Kerakyatan, yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah tertentu. Sila ini bermaksud bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia,yang berkedaulatan rakyat. Selanjutnya lihat dalam pokok pasal-pasal UUD1945.



e. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat berarti semua warga Negara Indonesia baik yang tinggal didalam negeri maupun yang di luar negeri. Hakikat keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945, yaitu, Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan Indonesia  Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Pola pikir untuk membangun kehidupan berpolitik yang murni dan jernih mutlak dilakukan sesuai dengan kelima sila yang telah dijabarkan diatas. Yang mana dalam berpolitik harus bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyarawatan/Perwakilan dan dengan penuh keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tampa pandang bulu. Nilai-nilai Pancasila tersebut mutlak harus dimiliki oleh setiap penguasa yang berkuasa mengatur  pemerintahan, agar tidak menyebabkan berbagai penyimpangan seperti yang sering terjadi dewasa ini. Seperti tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, penyuapan, pembunuhan, terorisme, dan penyalahgunaan narkotika sampai perselingkuhan dikalangan elit politik yang menjadi momok masyarakat.[6]



























BAB II
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang disusun dalam makalah ini maka penulis menyampaikan bahwa  pendidikan pancasila sangat dibutuhkan dalam berbagai  Kalangan untuk mewujudkan suatu bangsa dan negara yang mampu mengembangkan pancasila sebagai landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada khususnya. Oleh karena itu dengan penyusunan makalah ini semoga dapat berguna bagi para pembaca sebagai acuan proses pembelajaran dalam menjawab segala tantangan yang ada.

B.  SARAN-SARAN
A.  Untuk pemerintah
1. Hendaknya pemerintah dapat mewujudkan keadilan bagi rakyatnya sebagaimana tercantum dalam pancasila sila ke - 5.
2.      Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
3.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan.

B.  Untuk rakyat
1. Hendaknya dapat mengamalkan sila - sila pancasila dalam keseharian.
2. Menjadikan pancasila sebagai pedoman hidup.
DAFTAR PUSTAKA

Kaelan, 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma

Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: paradigma

Kaelan dan Ahmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma




[1] Kaelan .M. S, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta:Paradigma , 2008), hlm.85

[2] Ibid, hlm. 87
[3] Kaelan .M.S dan Ahmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan, ( Yogyakarta:Paradigma, 2007), hlm. 50
[4] Opcit , hlm. 90
[5] Kaelan, Pendidikan Pancasila, ( Yogyakarta: Paradigma, 2004), hlm. 46-47
[6] Ibid, hlm. 50-53